Keuangan

Ini Tips dari OJK yang Harus Diperhatikan Saat Meminjam Online

BISNISBANTEN.COM – Platform media sosial sedang dihebohkan dengan kasus ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB), yang terjerat pinjaman online (pinjol) akibat investasi bodong. Jika ditotal mencapai Rp2 Miliar.

Ratusan mahasiswa tersebut mengaku, terpengaruh dengan bisnis online yang memberikan keuntungan 10 persen per bulan. Bahkan salah seorang mahasiswa mengaku, ada yang sampai didatangi debt collector.

Lalu bagaimana cara yang tepat untuk menghadapi penagih pinjaman online (pinjol)?

Advertisement

Menurut Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, untuk menghadapi para penagih dan membawa kasus ini ke ranah hukum ia menyebutkan, masyarakat bisa melaporkannya ke waspadainvestasi@ojk.go.id ataupun ke pihak kepolisian.

“Apabila masyarakat telah menjadi korban intimidasi atau bahkan pelecehan, jangan ragu lapor,” katanya dikutip dari chanel YouTube KemKominfo, pada Selasa (15/13/2022).

Tongam juga menjelaskan, terkait pinjaman legal di Indonesia sudah sangat menjamin keamanan data peminjam. Bahkan, OJK telah mengatur cara penagihan pinjol.

“Sudah ada di peraturan OJK di nomor 77 tahun 2016, di sana ada kewajiban pelaku pinjol untuk melarang penyebaran data pribadi,” jelasnya.

Advertisement

Sebagai informasi, OJK telah melakukan edukasi dengan memberikan empat tips, yaitu :

1. Jika masyarakat ingin meminjam secara online, maka pastikan pinjam dengan fintech online yang terdaftar di OJK.
2. Masyarakat harus menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kemampuan bayar.
3. Apabila harus melakukan pinjaman, lakukan pinjaman untuk kegiatan produktif dan pertimbangkan dengan benar.
4. Cek dan pahami dahulu risiko meminjam online, denda dan lain-lain. Serta cerdas dalam meminjam.

Agar tidak terjebak pinjaman online (pinjol), tips di atas harus diperhatikan dan dipahami ketika ingin meminjam. (Dhori)

Advertisement
LANJUT BACA