PENGUMUMAN CPNS KOTA CILEGON TAHUN 2021
PENGUMUMAN LOWONGAN
Nomor: 800/ 482-BKPP/2021
TENTANG
KEBUTUHAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA CILEGON TAHUN FORMASI 2021
Menindaklanjuti Keputusan Menpan RB Nomor 797 tahun 2021 tanggal 29 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Wali Kota Nomor 810/Kep. 56-BKPP/2021 tanggal 20 Mei 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, dan surat Kepala BKN RI Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 28 Juni 2021 perihal jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK NonGuru Tahun 2021. Maka Pemerintah Kota Cilegon akan melaksanakan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi 2021 dengan ketentuan Sebagai Berikut:
A. JUMLAH DAN RINCIAN FORMASI CPNS
Sesuai dengan keputusan Menpan RB nomor 797 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kota Cilegon mendapatkan 69 formasi CPNS dengan rincian sebagai berikut :
- Formasi Umum
- Tenaga Kesehatan berjumlah 34 formasi
- Tenaga Teknis berjumlah 33 formasi
- Formasi Khusus
- Formasi Disabilitas berjumlah 1 formasi
- Formasi Cumlaude berjumlah 1 formasi
- Rincian Nama jabatan,Jumlah Lowongan, Unit kerja dan Kualifikasi Pendidikan sebagaimana pada angka 1 dan angka 2 tercantum dalam lampiran pengumuman ini dan dapat di download di link https://tinyurl.com/CASNKotaCilegon
B. SYARAT DAN KETENTUAN PELAMAR
Persyaratan Umum
- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai prajurit TNI;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan :
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah;
C. TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSAYARATAN PELAMAR
1. Tata Cara Pendaftaran
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 30 Juni 2021 s.d 21 Juli 2021 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu:
- PNS; atau
- PPPK,
Pada tahun anggaran yang sama.
4. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan.
5. Dalam hal pelamar diketahui melamar:
- Lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS; atau
- Menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, Yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dokumen Persyaratan Pelamar
a. Formasi Umum
Pelamar jenis Formasi Umum dengan Kualifikasi pendidikan Doktor, Sarjana/S1 dan Diploma III Dokumen persyaratan terdiri dari:
- Surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf kapital, dan ditandatangani asli di atas materai Rp.10.000,- ditujukan Kepada Wali Kota Cilegon.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang belum memiliki e-KTP.
- Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:
- ljazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar, khusus pelamar Apoteker, Dokter Umum, dan Dokter Gigi menggunakan Ijazah Profesi .
- Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran bagi formasi tenaga Kesehatan sesuai dengan Kemenpan RB nomor 980 Tahun 2021.
- Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
4. Lulusan Dalam Negeri menggunakan Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK), sedangkan lulusan perguruan tinggi luar negeri menggunakan surat penyetaraan nilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (asli). Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol). Khusus pelamar Apoteker, Dokter Umum, dan Dokter Gigi menggunakan Transkrip Nilai Profesi Asli.
5. Bagi Lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya agar melampirkan Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id dan https://lamptkes.org atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi
6. Pas foto dengan latar belakang merah.
b. Formasi Penyandang Disabilitas
Pelamar jenis formasi Penyandang Disabilitas dengan kualifikasi pendidikan Sarjana/S-1 dan Diploma III terdiri dari:
- Surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf kapital, dan ditandatangani asli di atas materai Rp.10.000,- ditujukan Kepada Wali Kota Cilegon. Serta digabung menjadi 1 file dengan Surat Keterangan Dokter (asli) yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang belum memiliki e-KTP.
- Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:
- ljazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar, khusus pelamar Apoteker, Dokter Umum, dan Dokter Gigi menggunakan Ijazah Profesi.
- Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran bagi formasi tenaga kesehatan sesuai dengan Kemenpan RB nomor 980 Tahun 20
- Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri
- Lulusan Dalam Negeri menggunakan transkrip nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK), sedangkan lulusan perguruan tinggi luar negeri menggunakan surat penyetaraan nilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (asli) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol). Dan khusus pelamar Apoteker, Dokter Umum, dan Dokter Gigi menggunakan transkrip nilai profesi asli.
- Bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya agar melampirkan cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id dan https://lamptkes.org atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi.
- Pas foto dengan latar belakang merah.
c. Formasi Cumlaude
- Kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri, dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
- Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma empat;
- Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/ unggul dan program studi terakreditasi A/ unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
- Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat
“dengan pujian”/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
D. PELAKSANAAN UJIAN
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs online http://sscasn.bkn.go.id dan melalui Website: http://bkpp.cilegon.go.id, Instagram: smartasnclg;
- Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) menggunakan system Computer Asissted Test (CAT);
- Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs online http://sscasn.bkn.go.id.
- Syarat mengikuti ujian dengan membawa dan memakai
- KTP atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,
- Kartu tanda peserta ujian.
- Pakaian dan sepatu :
Pria: Kemeja putih dan celana bahan warna hitam memakai sepatu.
Wanita: Kemeja putih dan rok/celana bahan warna hitam memakai sepatu.
4. Peserta ujian wajib hadir 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan ujian sesuai sesi dalam jadwal tes;
5. Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan dan memakai pakaian dan sepatu sebagaimana tersebut pada point (4) serta peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
6. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
7. Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan sistem CAT meliputi:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang nantinya akan ditetapkan oleh menteri.
- Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh instansi berdasarkan hasil SKD dari BKN secara/melalui situs online http://sscasn.bkn.go.id atau Website: http://cilegon.go.id, Instagram: smartasnclg;
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan sistem CAT dengan ketentuan:
- SKB dilaksanakan setelah pelamar/peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi nilai ambang batas/Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
- Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang dikoordinasikan oleh BKN;
- Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) disampaikan ke BKN dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
- Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di masing-masing instansi/daerah menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi/daerah;
- Pengolahan SKB dilaksanakan oleh instansi yang hasilnya disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara;
- Bobot hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu :
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%;
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%;
- Integrasi nilai Seleksi Kompetenpsi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara;
- BKN menyampaikan hasil integrasi SKD dan SKB sebagaimana tersebut pada angka (4) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Prinsip kelulusan
- Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari BKN;
- Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PANRB;
- Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
E. JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI
NO. | KEGIATAN | TANGGAL |
1 | Pengumuman Seleksi ASN | 30 Juni 2021 s.d 14 Juli 2021 |
2 | Pendaftaran Seleksi ASN | 30 Juni 2021 s.d 21 Juli 2021 |
3 | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 28 s.d 29 Juli 2021 |
4 | Masa Sanggah | 30 Juli 2021 s.d 01 Agustus 2021 |
5 | Pengumuman Pasca Sanggah | 9 Agustus 2021 |
6 | Pelaksanaan SKD | 25 Agustus 2021 s.d 4 Oktober 2021 |
7 | Pengumuman Hasil SKD | 17 s.d 18 Oktober 2021 |
8 | Pelaksanaan SKB | 8 s.d 29 November 2021 |
9 | Pengumuman Kelulusan | 18 s.d 19 Desember 2021 |
10 | Masa Sanggah | 20 s.d 22 Desember 2021 |
11 | Pengumuman Pasca Sanggah | 30 s.d 31 Desember 2021 |
12 | Usul Penetapan NIP | 19 Januari s.d 18 Februari 2022 |
F. PELAKSANAAN SELEKSI MEMATUHI PROTOKOL KESEHATAN
Pelaksanaan Seleksi CAT CPNS akan mematuhi protokol kesehatan sesuai Surat Edaran BKN Nomor 7 tahun 2021 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan protokol kesehatan pencegah dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19).
Bagi Peserta seleksi:
- Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
- Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis, memakai sarung tangan latex. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
- Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
- Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
- Membawa alat tulis pribadi;
- Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu >37,30C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
- Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protocol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
- Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.