Hingga 30 Juni 2024, Penerimaan Pajak DJP Banten Mencapai Rp38,20 Triliun

BISNISBANTEN.COM — Cucu Supriatna, Kepala Kanwil DJP Banten, menyampaikan informasi tentang penerimaan pajak Provinsi Banten hingga 30 Juni 2024. Menurutnya, penerimaan pajak periode tersebut tercapai sebesar Rp38,20 triliun, memenuhi 49,89% dari target APBN 2024 sebesar Rp76,58 triliun dan tumbuh sebesar 12,13% (yoy) dan kinerja penerimaan pajak tumbuh dengan baik.
Cucu menjelaskan, mayoritas jenis pajak dominan mengalami pertumbuhan positif pada periode s.d 30 Juni 2024. PPN Dalam Negeri, PPh Pasal 21, PPN Impor, PPh Final dan PPh 22 Impor
mengalami pertumbuhan positif. Sedangkan PPh Badan masih mengalami pertumbuhan negatif.
Hal ini disebabkan oleh peningkatan restitusi.
Selanjutnya, penerimaan perpajakan sektor dominan s.d. 30 Juni 2024 mayoritas tumbuh positif.
Sektor Industri Pengolahan dan Sektor Perdagangan adalah dua sektor dengan kontribusi terbesar penerimaan pajak Banten s.d 30 Juni 2024. Kontribusi masing-masing sektor tersebut sebesar 39,52% dan 24,54%.
Hingga 30 Juni 2024, 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten
seluruhnya mengalami pertumbuhan positif yang baik, kecuali KPP Madya Tangerang
mengalami pertumbuhan negatif yang disebabkan oleh restitusi yang jatuh tempo di tahun 2024.
Kinerja penerimaan yang terbaik hingga periode Juni 2024 dialami oleh KPP Pratama Tangerang
Barat dengan capaian 60,56% dan pertumbuhan sebesar 37,29% (yoy). Kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ditopang oleh jenis pajak PPN Dalam Negeri,
PPh 21, dan PPN impor masing-masing sebesar 28,50%, 22,09%, dan 21,49%. (susi)