Keuangan

Harus Waspada, Ini Macam-Macam Model Penipuan Digital Menurut LAPS SJK

BISNISBANTEN.COM – Tindak kejahatan bermodus penipuan sangat meresahkan pengguna teknologi digital.

Para penipu kini menggunakan aplikasi berkirim pesan sebagai cara untuk bisa menjangkau korbannya.

Tak hanya melalui pesan singkat SMS, penipu juga dapat mengakses aplikasi Whatsapp untuk memancing korban masuk ke jebakan penipuan.

Advertisement

Dilansir dari akun Instagram Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) @lapssjk pada Sabtu (14/1/2023) motif penipuan ada bermacam-macam.

Berikut ini adalah beberapa modus penipuan yang menyasar pengguna aplikasi kirim pesan :

1. Mengaku sebagai teman atau kerabat

Ketika menerima pesan atau telepon dari nomor yang tak dikenal mengaku sebagai teman atau kerabat, perlu diwaspadai. Biasanya penipu akan berlagak dekat dan meminta kiriman uang karena sedang dalam kondisi terdesak dan membutuhkan uang dalam waktu dekat.

Advertisement

2. Undian berhadiah palsu

Masyarakat perlu mewaspadai pesan berbau iming-iming hadiah. Beberapa kasus yang kerap terjadi misalnya calon korban dinyatakan memenangkan undian berhadiah mobil dari perusahaan A.

Biasanya penipu juga akan menyertakan tautan dan korban diminta untuk terlebih dahulu menyetor sejumlah uang sebelum hadiah dikirim.

3. Tautan mencurigakan

Modus berikutnya adalah pengiriman tautan mencurigakan lewat aplikasi kirim pesan. Tautan mencurigakan biasanya akan membawa calon korban ke pesan pop up yang menampilkan karakter khusus. Pada beberapa kasus, tautan ini dapat mengambil informasi pribadi dari HP korban.

4. Modus penipuan mengatasnamakan bank

Penipu akan mengaku sebagai pihak bank. Calon korban akan dinyatakan sebagai pemenang undian bank dan penipu membutuhkan pembaharuan data diri.

Tujuan penipu adalah untuk mendapatkan akses pin, password, dan username yang digunakan calon korban ketika bertransaksi di perbankan online.

5. Tawaran pinjaman online

Berdasarkan Peraturan OJK No. 07/2013 tentang perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 19, pelaku usaha jasa keuangan tidak diperbolehkan untuk menawarkan produk atau layanan keuangan kepada publik melalui email, SMS, serta voice mail tanpa persetujuan konsumen.

Oleh sebab itu, tawaran melalui SMS atau aplikasi berkirim pesan dapat dipastikan adalah tawaran pinjaman online dari fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK. (Dhori)

Advertisement
LANJUT BACA