Banten24

Fraksi DPRD Kabupaten Serang Sepakati Pembahasan Dua Raperda Usulan Bupati

BISNISBANTEN.COM – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Serang menyepakati pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Serang, yakni tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Raperda Percepatan Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.

Kesepakatan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi DPRD Kabupaten Serang, Jeni dari Fraksi Partai Berkarya pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Dua Raperda yang berasal dari Bupati Serang dan Pendapat Bupati terhadap Satu Raperda Prakarsa DPRD di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis, (5/10/2022).

Jeni mengatakan, APBD merupakan dokumen perencanaan pembangunan dan pelayanan yang paling kongkret, menunjukkan prioritas dan arah kebijakan pemerintahan dalam satu tahun anggaran. Dari APBD, kata Jeni, akan sangat mudah dikenali apakah pemerintah daerah masih berorientasi sistem birokrasi atau sudah mengarah kepada kebutuhan publik. Karena pada hakekatnya, kata Jeni, APBD merupakan alat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rakyat.

Advertisement

Atas dasar itu, lanjut Jeni, sebagai manifestasi dari komitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rakyat, maka fraksi – fraksi DPRD mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan secara optimal semua pendapatan dan penerimaan untuk program-program prioritas dan vital.

“Yang pada akhirnya bermuara pada meningkatnya kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, kami dari Fraksi-fraksi DPRD sepakat dua Raperda usulan Bupati dibahas lebih lanjut,” paparnya.

Sekadar diketahui, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Dua Raperda yang berasal dari Bupati Serang dan Pendapat Bupati terhadap Satu Raperda Prakarsa DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi dan dihadiri Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa.

Advertisement

Sementara itu, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa memastikan akan terus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pihaknya tidak bisa hanya mengandalkan dana transfer umum (DTU) yang sudah terukur dan tidak bisa menambah lagi. Pihaknya, kata Pandji, saat ini sedang mengalu dan mengembangkan PAD dari sektor retribusi Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Galian C yang belum efektif pemungutan retribusinya.

Diketahui, dalam Raperda APBD Kabupaten Serang TA 2023 direncanakan untuk pendapatan daerah TA 2023 sebesar Rp2,68 triliun. Rinciannya, untuk pendapatan daerah pada 2023 direncanakan sebesar Rp2,68 triliun, meliputi PAD sebesar Rp839,49 miliar atau mengalami penurunan dibanding APBD TA 2022 sebesar Rp879 miliar. (Nizar)

Advertisement
LANJUT BACA

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com