Dukung Pembiayaan Penyediaan Air Minum, Kementerian Keuangan Berikan Jaminan
BISNISBANTEN.COM — Kementerian Keuangan menyerahkan 3 Surat Jaminan Pemerintah Pusat untuk mendukung penyediaan kredit investasi penyediaan air minum kepada PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, dan Perumda Tirta Musi Palembang.
Dukungan ini secara resmi disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Suminto kepada Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang, Dirut Perumda Tirta Pakuan Bogor, dan Dirut Perumda Tirta Musi Palembang, pada acara Penyerahan Surat Jaminan Pemerintah Pusat dan Perjanjian Induk dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, di Jakarta, Rabu (22/02).
Acara ini juga dihadiri Direktur Air Minum Kementerian PUPR, Dirut PT BPD Bali, Dirut PT BPD Jawa Barat dan Banten, Dirut PT BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan, para pejabat Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR.
“Air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar penduduk yang diupayakan agar tersedia dalam jumlah yang cukup, layak, aman, merata, dan berkualitas baik. Oleh karena itu, penyediaan air minum bagi masyarakat menjadi tanggung jawab bersama,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Suminto, dalam keynote speech-nya.
Pemerintah menargetkan pada tahun 2024 akan tersedia akses minum perpipaan untuk 10 juta Sambungan Rumah. Target tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 s.d 2024. Hal ini bertujuan untuk mencapai akses air minum layak 100% tahun 2024.
Sebagai bentuk komitmen dukungan percepatan penyediaan air minum, Pemerintah telah menggulirkan program Penjaminan dan Subsidi Bunga Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 60/PMK.08/2020. Jaminan dan subsidi bunga Pemerintah tersebut dapat diberikan kepada bank yang telah melakukan penandatanganan dokumen Perjanjian Kredit sebelum 31 Desember 2022.
Dengan diterbitkannya surat jaminan ini, maka risiko gagal bayar pinjaman berpindah dari PDAM selaku Debitur (pihak Terjamin) ke Kementerian Keuangan selaku Penjamin. Melalui skema ini, Penjamin akan menanggung 70% (tujuh puluh persen) kekurangan jumlah pembayaran kewajiban pokok pinjaman dalam hal Debitur tidak melakukan pembayaran kewajiban jatuh tempo sesuai Perjanjian Kredit.
“Meskipun dengan penjaminan ini terdapat transfer risiko, namun mitigasi untuk menjaga agar jaminan tidak terklaim menjadi tanggung jawab bersama antara pihak Penjamin, Terjamin, dan Penerima Jaminan. Oleh karena itu, program Penjaminan dan Subsidi Bunga Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum harus dikelola baik, prudent, transparan dan akuntabel,” tutup Suminto. (susi)