Cukai Rokok Naik Hingga 2024, Simak Penjelasan dari Sri Mulyani
BISNISBANTEN.COM – Semua orang harusnya paham jika rokok adalah sumber penyakit. Tidak hanya sumber penyakit, rokok pun merupakan sumber kemiskinan. Tidak segan perokok juga terang-terangan mengatakan ‘lebih baik tidak makan daripada tidak merokok’.
Untuk itulah pemerintah memutuskan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada 2023-2024 mendatang.
Kenaikan tarif ini dibedakan sesuai golongannya. Ada tiga golongan, yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, saat memberikan keterangan usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo.
“Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 – 11,75 persen, SPM 1 dan 2 naik di 12 – 11 persen, sedangkan SKT 1, 2 dan 3 naik 5 persen,” jelasnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2022).
Bukan hanya rokok hasil tembakau, pemerintah juga menaikkan cukai untuk rokok elektrik.
“Selain kenaikan dari cukai rokok hasil tembakau, hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen HPTL. Dan ini berlaku setiap tahun naik 15 persen selama 5 tahun ke depan,” imbuhnya.
Kenaikan ini sudah dipertimbangkan oleh pemerintah karena konsumsi rokok dalam rumah tangga, rokok menjadi konsumsi utama kedua setelah beras.
“Konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin, yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,6 untuk masyarakat miskin pedesaan. Dan ini adalah konsumsi kedua terbesar setelah beras bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur, tempe, tahu, yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ucapnya.
Sri Mulyani menambahkan, di sisi lain rokok juga merupakan salah satu risiko yang dapat meningkatan stunting dan kematian. (Dhori)