BI Sesuaikan Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik Pasca Perubahan Hari Libur Nasional
BISNISBANTEN.COM — Bank Indonesia (BI) menyesuaikan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik pasca perubahan hari libur nasional dan cuti bersama kedua tahun 2021 oleh Pemerintah.
BI tetap beroperasi pada 10 Agustus 2021, 19 Oktober 2021, dan 24 Desember 2021. Sementara itu, BI tidak beroperasi karena hari libur nasional pada 11 Agustus 2021 dan 20 Oktober 2021.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengungkapkan, sebagaimana diketahui, Pemerintah telah mengubah hari libur nasional dan cuti bersama pada tanggal-tanggal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 18 Juni 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. (susi)