Ekonomi

Barang Apa Saja Yang Bebas PPN 12%? Ini Penjelasannya

BISNISBANTEN.COM — Mulai Januari 2025, pemerintah pusat akan memberlakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen. Penyesuaian ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dilansir dari laman indonesiabaik.id, meskipun terjadi kenaikan tarif, pemerintah telah memastikan bahwa beberapa barang dan jasa kebutuhan pokok tetap bebas PPN atau dikenakan PPN 0 Persen. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan meringankan beban ekonomi, terutama bagi masyarakat rendah.

Barang dan Jasa yang Bebas PPN (PPN 0 persen)

Advertisement

Pemerintah telah menetapkan beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN atau mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Berikut daftarnya:

Kebutuhan Pokok:

Beras

Daging (seperti daging sapi, ayam)

Ikan

Advertisement

Telur

Sayur-sayuran

Susu segar

Jasa:

Jasa Pendidikan (pendidikan umum)

Jasa Kesehatan (pelayanan kesehatan umum)

Jasa Angkutan Umum

Perumahan dan Udara:

Rumah sederhana (dengan daya listrik di bawah 6.600 VA)

Air bersih/air minum

Pembebasan PPN untuk barang dan jasa tersebut diperkirakan mencapai nilai Rp 265,6 triliun sepanjang tahun 2025. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap memberikan akses terjangkau terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Barang dan Jasa yang Tetap Dikenakan PPN 12 Persen

Penyesuaian PPN 12 persen tetap akan berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah dan umumnya dikonsumsi oleh masyarakat mampu, antara lain:

Makanan Premium: Misalnya, daging wagyu, makanan impor berharga tinggi, dan sejenisnya.

Jasa Kesehatan Premium: Misalnya, layanan rumah sakit kelas VIP, perawatan estetika berbiaya mahal, dan sejenisnya.

Pendidikan Premium: Misalnya, sekolah berstandar internasional dengan biaya pendidikan yang tinggi.

Masih di lansir dari laman indonesiabaik.id, penerapan PPN 12 persen pada barang dan jasa mewah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan menerapkan prinsip keadilan, di mana masyarakat yang lebih mampu memberikan kontribusi lebih besar kepada negara.

Subsidi PPN 1 persen untuk Barang Tertentu

Selain penyediaan PPN, pemerintah juga memberikan subsidi PPN sebesar 1 persen untuk beberapa barang kebutuhan industri dan konsumsi, yaitu:

Tepung terigu

Gula untuk industri

Minyak Kita

Dengan adanya subsidi ini, harga barang-barang tersebut diharapkan tidak akan terpengaruh oleh penyesuaian tarif PPN, sehingga tetap terjangkau bagi masyarakat dan industri yang menggunakannya sebagai bahan baku.

Penerapan PPN 12 persen  Mengedepankan Azas Keadilan dan Azas Gotong Royong serta Memperhatikan Aspirasi Masyarakat.

Penyesuaian PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 diiringi dengan kebijakan pengiriman dan subsidi PPN untuk barang dan jasa tertentu. Langkah ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara peningkatan penerimaan negara dan perlindungan daya beli masyarakat, khususnya untuk kebutuhan pokok dan jasa yang esensial. Masyarakat diharapkan dapat memahami kebijakan ini dan memanfaatkannya dengan bijak. (Siska)

Advertisement
bisnisbanten.com