ASN Kabupaten Serang Bolos, Bupati Potong Tunjangan 50 Persen
BISNISBANTEN.COM – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menegaskan untuk menindaklanjuti Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang bandel tidak masuk setelah libur lebaran. Pasalnya, ASN sudah mendapatkan libur 11 hari. Hal itu dikatakan Tatu usai kegiatan halal bi halal dihadapan ratusan ASN di Lapangan Tenis Indoor, Pemerintah Kabupaten Serang, Senin (25/6).
Sebelum liburan kemarin, kata dia, surat edaran sudah disebar kepada ASN, berisikan sanksi potongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen bagi ASN yang bolos kerja.
Tatu mengimbau kepada ASN, untuk meningkatkan kualitas dan tidak ada kekosongan dalam memberikan pelayanan publik setelah libur panjang. “Apel pagi ini menjadi momentum kesiapan kita dalam bekerja dan mengabdi. Kualitas diri yang telah meningkat tidak boleh mengendur, tapi harus terus kita pertahankan,” tegas Tatu dalam sambutannya.
Tatu juga memberikan apresiasi kepada pegawai Pemkab Serang, masyarakat dan Polri yang bertugas selama lebaran dalam mengatur lalu lintas, dan memberikan pelayanan masyarakat secara maksimal. “Sehingga kita dapat merayakan lebaran dengan aman, nyaman, tertib, dan lancar,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) mengatakan, tentang surat edaran Bupati yang telah tertib tentang penegasan potongan TPP 50 persen untuk ASN yang tidak hadir tanpa keterangan terkecuali yang bertugas saat lebaran.
Dirinya berharap, dengan kemenangan dan kebahagiaan setelah menjalankan ibadah di bulan ramadan dapat memberikan nuansa baru dalam memperbaharui tekad dan semangat ASN. “Semoga kita bisa lebih baik dalam mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai pribadi maupun sebagai ASN,” tutupnya. (SYF/NUA)
Penulis : Syfa Fauziah
Editor : Nurzahara Amalia