Info Bisnis

Apple dan Kemenperin Sepakat Cabut Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia

BISNISBANTEN.COM – Setelah berbulan-bulan penuh ketegangan, Apple dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya mencapai kesepakatan untuk mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Polemik ini bermula pada Oktober 2024, ketika Kemenperin menghentikan peredaran iPhone 16 karena Apple belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35%.

Aturan ini mewajibkan perusahaan asing berkontribusi pada ekonomi lokal, dan ketidakpatuhan Apple sempat memicu larangan edar, menyulitkan penggemar yang menantikan smartphone terbaru tersebut.

Advertisement

Setelah melalui negosiasi panjang, Apple menunjukkan komitmen dengan menggelontorkan investasi Rp16 triliun (sekitar USD 1 miliar) di Indonesia.

Investasi ini mencakup pembangunan pabrik AirTags di Batam dan program pelatihan R&D untuk tenaga kerja lokal.

Kesepakatan ini memungkinkan Apple memenuhi syarat TKDN, sehingga iPhone 16 segera mendapatkan izin penjualan resmi, mengakhiri ketergantungan konsumen pada impor pribadi atau pasar gelap.

Bagi konsumen, kabar ini berarti iPhone 16 akan tersedia secara legal melalui distributor resmi seperti iBox dan Digimap dalam waktu dekat, dengan harga yang lebih stabil.

Advertisement

Sementara itu, investasi Apple juga membawa manfaat jangka panjang, seperti penciptaan lapangan kerja dan pengembangan inovasi teknologi di Indonesia, menjadikan langkah ini kemenangan bagi kedua belah pihak.

Meski demikian, Apple belum mengumumkan tanggal pasti peluncuran iPhone 16 di Indonesia dan Kemenperin akan terus mengawasi kepatuhan terhadap komitmen yang disepakati. (Sarah)

Advertisement
bisnisbanten.com