Keuangan

4 Kejahatan Digital Menurut OJK yang Perlu Diketahui

BISNISBANTEN.COM – Di zaman yang sudah modern ini, kejahatan bisa dilakukan di mana saja dan melalui apa saja, terutama melalui ponsel atau digital.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat 4 kejahatan digital yang sering terjadi dan dilakukan oleh para pelaku. Maka dari itu kita perlu tahu apa saja 4 jenis kejahatan digital yang sering terjadi tersebut.

Berikut 4 jenis kejahatan digital :

Advertisement

1. Skimming

Tindakan pencurian data kartu debit dengan cara menyalin (membaca atau menyimpan) informasi yang terdapat pada strip magnetis secara ilegal.

2. Phising

Tindakan meminta (memancing) korban untuk mengungkapkan informasi akun keuangan dengan cara mengirimkan pesan penting palsu.

Advertisement

3. Social Engineering

Tindakan memanipulasi psikologis korban untuk mendapatkan data korban untuk membobol akun keuangan korban.

4. Packet Analyzer (packet sniffer)

Modus baru yang dikenal dengan istilah sniffing dengan memanfaatkan aplikasi yang berfungsi untuk mendapatkan seluruh informasi seseorang dan meneruskannya tanpa sepengetahuan pengguna untuk mencuri data pengguna.

Tapi selain itu, ada juga kelalaian yang mengakibatkan terjebak dalam kejahatan keuangan digital di sektor perbankan. Seperti :

• Tidak menutup mesin EDC atau ATM saat melakukan transaksi menggunakan kartu debit/kredit.

• Meng-klik link dan mengunduh aplikasi sembarangan.

• Memberikan kode-kode yang bersifat privasi, seperti CVV, OTP, PIN, dan sebagainya ke pihak lain.

• Menyebarkan informasi pribadi seperti foto KTP, NIK, dan nama ibu kandung ke sembarang orang.

• Menggunakan pin/password sesuai dengan informasi pribadi. (Dhori)

Advertisement
LANJUT BACA