Keuangan

3 Langkah yang Patut Dilakukan Ketika Ada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

BISNISBANTEN.COM – Modus penipuan yang mencatut instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai semakin marak pada 2022.

Setidaknya, sampai dengan November 2022 terdapat 6.958 aduan kasus yang mencatut Bea Cukai. Angka ini melonjak dari tahun 2021 yang sebanyak 2.491 aduan.

Untuk itu, Direktor Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membagikan 3 langkah yang harus dilakukan masyarakat jika menjadi korban modus penipuan ini.

Advertisement

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto juga menjelaskan, pelaku mencatut instansi Bea Cukai dengan tujuan agar korban dapat mempercayai pelaku sehingga pelaku dapat melancarkan aksi penipuan.

Dia pun membagikan 3 langkah yang harus diambil masyarakat jika terindikasi menjadi korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai sebagai berikut :

1. Jangan Panik

Masyarakat diminta untuk tidak panik ketika menyadari dirinya menjadi korban penipuan. Sebab, sikap panik ini dapat dimanfaatkan penipu untuk mengintimidasi dan memeras korban.

Advertisement

“Jangan panik. Terlebih ketika oknum penipu mengintimidasi dan mengeluarkan ancaman, seperti denda puluhan juta, penjemputan oleh petugas, pidana penjara, dan lainnya,” ujar Nirwala Dwi Heryanto.

2. Jangan transfer uang sebelum cek rekening penerima

Ketika mendapati modus penipuan ini masyarakat diharap jangan langsung mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diberikan penipu. Pasalnya, semua pungutan Bea dan Cukai pasti mempunyai jangka waktu sebelum jatuh tempo.

“Jadi ketika ada ancaman, jangan langsung memenuhi permintaan tersebut. Sebaliknya gunakan waktu yang ada untuk mengkonfirmasi ke Bea Cukai,” ucapnya.

3. Lapor ke Bea Cukai dan kepolisian

Terakhir, masyarakat diminta untuk melaporkan kejadian penipuan ini ke Bea Cukai melalui contact center bravo Bea Cukai via telepon 1500225, live chat noni bravo Bea Cukai, atau media sosial @bravobeacukai.

Masyarakat juga dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat di lokasi masing-masing, baik melalui datang langsung, email, media sosial, maupun cara lain yang difasilitasi kantor terkait.

Selanjutnya, untuk masyarakat yang terlanjur tertipu dan menjadi korban penipuan, Nirwala menganjurkan agar korban segera melaporkan penipuan tersebut.

“Lapor ke kepolisian dan jangan lupa meminta surat laporan Kepolisian. Juga, melapor kepada bank rekening pelaku untuk meminta pemblokiran rekening dengan berbekal laporan kepolisian,” tegasnya. (Dhori)

Advertisement
LANJUT BACA